Bentuk
badan usaha yang umum terdapat di indonesia salah satunya adalah Perseroan
Terbatas atau yang biasa disingkat PT, merupakan suatu badan hukum yang didirikan
oleh dua orang atau lebih, dan modalnya terbagi atas saham-saham. Setiap
pemegang saham memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah
saham yang dimiliki. Perubahan kepemilikan dapat berpindah karena modal PT
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Selain saham, modal
perseroan terbatas juga dapat berasal dari obligasi.
source: pintuledeng.com
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga apabila hutang perusahaan lebih besar daripada kekayaan perusahaan maka tidak menjadi tanggung jawab bagi para pemegang saham, sementara keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham (dividen) sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
- RSUP (Rapat Umum Pemegang Saham)RSUP memiliki kedudukan tertinggi dari suatu PT. RSUP memiliki wewenang yang bersangkutan dengan anggaran dasar perusahaan, modal, keuntungan perusahaan serta pengangkatan dan pemberhentiaan direksi dan dewan komisaris.
- Direksi Direksi bertanggung jawab penuh terhadap kepengurusan PT sesuai tujuan.
- Dewan Komisaris
Dewan komisaris melakukan pengawasan sesuai anggaran dasar PT dan memberikan nasihat kepada direksi
Perseroan Terbatas dibagi menjadi beberapa jenis, berikut adalah jenis-jenisnya:
- PT TerbukaPT Terbuka merupakan suatu perusahaan yang sahamnya dapat diperjualbelikan oleh umum.
- PT TertutupPT Tertutup merupakan kebalikan dari PT Terbuka, yaitu perusahaan yang sahamnya hanya dapat dimiliki oleh kalangan tertentu dan tidak diperjualbelikan kepada umum.
- PT DomestikPT Domestik adalah perusahaan yang berdiri dan bergerak di dalam negeri, serta mengikuti aturan yang berlaku di negara.
- PT PerseoranganMerupakan Perseroan terbatas yang sahamnya hanya dimiliki seorang saja. Orang yang memiliki saham mempunyai kekuasaan tunggal.
- PT AsingSuatu Perseroan Terbatas yang didirikan di negara asing, tetapi bergerak di dalam negeri. PT ini haru mematuhi aturan yang berlaku di negara perusahaan itu bergerak.
- PT Umum atau PT PublikMerupakan slaah satu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh siapa saja dan terdaftar di bursa efek.
Kelebihan
dan Kekurangan Perseroan Terbatas
- Kelebihan
- Mudah mendapatkan modal karena saham dapat diperjualbelikan
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham
- Kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pemegang saham
- Kekurangan
- Saham mudah diperjualbelikan sehingga dapat menimbulkan masalah
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham
- Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena mengutamakan pembagian keuntunganrahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan harus di laporkan kepada pemilik modal atau saham
Dari
penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ciri-ciri dari Perseroan
Terbatas:
- Bertujuan mencari keuntungan, keuntungan yang dimaksud guna meningkatkan nilai perusahaan
- Kepemilikan mudah berpindah tangan, karena modal terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan kepemilikan jadi mudah berpindah tangan
- Modal berasal dari saham dan obligasi
- Kelangsungan Perseroan Terbatas terdapat pada pemilik saham
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik saham dalam bentuk dividen
Sumber:
http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html
http://artonang.blogspot.com/2016/02/organ-proses-struktur-dan-ciri-ciri.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Disusun oleh:
Arif Rachman (51413331)
Diah Ayu Pratiwi (52413345)
Supardi Putra Munggaran (58413699)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar